Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Penyempurnaan UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Iklim Usaha di Indonesia

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Pemerintah terus memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyempurnaan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menjamin kepastian iklim usaha di Indonesia.

Beberapa puluh tahun lalu, saat Indonesia masih dalam era Orde Baru, jika ingin menjadi pengusaha sangat sulit sekali. Tidak seperti sekarang yang tinggal membuka lapak online di marketplace, dulu selain izinnya sulit, juga terbentur oleh birokrasi yang berliku-liku. Jika ingin lancar maka harus ada “uang sogokan” bagi para oknum nakal.

banner 336x280

Namun setelah keadaan berangsur-angsur membaik di era reformasi dan dilanjutkan di era pemerintahan Presiden Jokowi. Korupsi dibabat habis dan pengusaha bisa berusaha secara bebas, dengan catatan pengusaha tersebut mematuhi hukum yang berlaku. Pemerintah bahkan membuat UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan klaster kemudahan berusaha, sebagai payung hukum untuk para pebisnis di Indonesia.

Namun sayang sekali MK memerintahkan untuk revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja (atas gugatan beberapa pihak). Selama proses revisi UU ini, aturan terkait UU Cipta Kerja masih  masih berlaku. Dengan adanya kepastian ini, maka mereka bisa terlindungi oleh UU ini dan terhindar dari keruwetan birokrasi saat mengurus perizinan usaha.

Menteri Koordinator Bidang Penelitian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia. Dalam artian, mereka menunggu revisi UU Omnibus Law cipta Kerja karena percaya bahwa hasil revisinya akan lebih baik.

Pemerintah menjamin kepastian iklim berusaha, baik untuk pengusaha lokal maupun penanam modal asing. Meski UU Omnibus Law Cipta Kerja direvisi, tetapi peraturannya masih tetap berlaku selama dua tahun. Jadi para pengusaha tidak perlu khawatir. Justru nanti ketika muncul UU yang sudah direvisi, akan jauh lebih baik isinya.

Menteri Airlangga melanjutkan, dengan proses perbaikan yang ada, pihaknya percaya bahwa revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang ada. Dalam artian, waktu yang diberi oleh MK untuk revisi memang hanya dua tahun tetapi pemerintah optimis bisa merevisinya sebelum deadline.

Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja akan meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya. Dalam kajian atas substansi, pemerintah dan DPR selaku pembuat UU dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Omnibus Law Cipta memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali substansi yang menjadi keberatan masyarakat. Pemerintah sepakat untuk memasukkan revisi UU terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Revisi UU Omnibus Law dalam dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu mempengaruhi optimisme pengusaha. Mereka juga dinaungi payung hukum yakni UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.

Kepastian berusaha juga akan menjamin investor asing sehingga iklim berusaha di negeri ini dipastikan baik-baik saja walau ada revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ada pula peraturan berlapis yang menjaminnya. Dengan bilateral investmenr treaty dan jaminan investasi, maka penanam modal akan tetap dijamin di Indonesia.

Dengan demikian, maka penanam modal asing akan melanjutkan proyek-proyek kerja sama karena mereka yakin bahwa keamanannya dijamin langsung oleh pemerintah Indonesia. Kepastian berusaha sangat penting karena harus ada payung hukum yang menaunginya. Jadi mereka dipastikan tidak akan dipersulit dan berhadapan dengan birokrasi yang memusingkan.

Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat ada beberapa perubahan tetapi UU ini masih berlaku hingga masa revisinya selesai, yakni dua tahun ke depan. Para pengusaha lokal maupun penanam modal asing tidak perlu takut dan khawatir karena pemerintah sudah menjamin kepastian iklim berusaha.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

(AS/AA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *