Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Polhukam

Hadirkan Akademisi, MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Ternate

By redaksi
January 30, 2023 2 Min Read
Comments Off on Hadirkan Akademisi, MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Ternate

Ternate-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan efektif berlaku pada 2025 atau tiga tahun setelah disahkan. Komitmen Pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai KUHP terus digencarkan.

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi KUHP baru di Ternate, Maluku Utara, pada Senin (30/1/2023).

Hadir sebagai narasumber Pakar Hukum Pidana Universtas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H,. M.H.

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan dari KUHP baru adalah hanya ada dua buku yaitu buku satu ketentuan umum dan buku dua tindak pidana.

“KUHP kita sekarang itu hanya ada 2 buku Kalau di dalam WvS ada 3. Ketentuan umum Buku pertama, buku kedua Tentang kejahatan, buku ketiga pelanggaran.”, tutur Prof. Marcus.

“Nah kenapa kok hanya dibedakan menjadi 2 saja. Yaitu satu ketentuan umum 2 tentang tindak pidana. Karena perbedaan Antara kejahatan dan pelanggaran Itu di dalam konteks penegakan hukum Itu tidak dipandang tidak terlalu urgen.” Sambung Prof Marcus.

Seperti diketahui, KUHP baru ini masih dalam masa transisi selama tiga tahun semenjak disahkan dan akan mulai berlaku pada 2025 mendatang. Menurutnya, selama tiga tahun sosialisasi sebelum KUHP yang baru diterapkan, reaksi itu akan terus ada sampai nantinya diterapkan akan ada pula reaksi masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan dalam KUHP baru dengan KUHP yang digunakan saat ini. Dibandingkan dengan KUHP buatan Belanda, KUHP baru memiliki banyak keunggulan.

Sementara itu, Dr. Dhahana Putra mengatakan bahwa terdapat lima misi KUHP baru yaitu rekodifikasi terbuka, harmonisasi, modernisasi, aktualisasi, dan demokrasi.

” Terdapat lima misi dari KUHP baru yaitu pertama rekodifikasi terbuka dan juga masih mengakui terkait undang undang yang lain yang diatur terkait ketentuan pidana,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen FH Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih SH, MH memaparkan bahwa KUHP WvS menggunakan Bahasa Belanda dan banyak yang menafsirkan semaunya. Sedangkan KUHP baru menggunakan Bahasa Indonesia yang merupakan keunggulan.

“Yang pasti keunggulannya, salah satunya yang paling kasat mata yang paling gampang adalah karena ini menggunakan bahasa Indonesia.”, jelas Dr. Surastini.

Tags:

KUHPkuhp barumahupiki gencarkan sosialisasi kuhpmahupiki hadirkan akademisi saat gelar sosialisasi kuhp baru di ternate
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hindari Kesalahpahaman Masyarakat, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

Next

Hadirkan Berbagai Pakar Hukum, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme