Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Polhukam

MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres

By redaksi
October 16, 2023 2 Min Read
Comments Off on MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal Kepala Daerah bisa menjadi Capres. 5 orang Hakim setuju, 2 menolak dan 2 menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.

Beberapa pengamat dan tokoh mengkomentari negatif hasil putusan MK terkait usia minimal capres dan cawapres. Diantaranya adalah Aktivis 98, Firman Tendry, Ketum YLBHI, Muhamad Isnur, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dan Putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid. Intinya mereka berpendapat bahwa MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres dan MK menciptakan kekacauan hukum dengan mengabulkan gugatan sebagian gugatan syarat Cawapres demi melanggengkan Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan hubungan antara Jokowi dan Prabowo sangat kompleks, dan pertanyaan tentang apakah mereka akan bekerja sama menggunakan Mahkamah Konstitusi masih menjadi tanda tanya besar.

“Dinamika politik saat ini tampak diatur oleh pihak-pihak terkait, dan publik mulai memahami politik yang mengalir, meskipun kadang sulit membedakan yang asli dan yang palsu,” kata Ari di acara Diskusi Media dengan mengangkat tema “MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?”, Minggu (15/10) kemarin.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos berpendapat bahwa banyak yang telah dibangun oleh Jokowi, termasuk popularitas di dalam negeri dan kemampuannya untuk melihat jauh ke depan dalam menjaga posisi politik Indonesia di masa depan.

“Jokowi menjadi sosok yang sangat kuat dalam sejarah politik Indonesia, dan pengaruhnya semakin terlihat dengan anaknya yang mulai tampil di layar politik. Jokowi perlu mempertimbangkan dampaknya jika memaksakan Gibran sebagai Cawapres Prabowo, yang dapat mempengaruhi hubungan dengan Megawati dan Prabowo,” jelas Bonar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Lingkar Madani/LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, jika MK menerima gugatan, hal ini berpotensi memperdalam kontroversi politik. Rekomposisi antara oposisi dan pendukung pemerintah mungkin terjadi, sehingga posisi Presiden Jokowi menjadi semakin rumit.

“Terdapat setidaknya lima partai politik yang menjadi oposisi, yang berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik dalam setahun ke depan,” pungkasnya

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Khianati Rakyat, MK Ternyata Mampu Dipolitisasi Untuk Kepentingan Kekuasaan

Next

Mahkamah Konstitusi Khianati Konstitusi

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme