Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA & Agraria

Ketua KPU Kabupaten Bogor: Pengajuan Pindah Memilih Mahasiswa STIN Sudah Sesuai Dengan UU & PKPU

By redaksi
February 14, 2024 2 Min Read
Comments Off on Ketua KPU Kabupaten Bogor: Pengajuan Pindah Memilih Mahasiswa STIN Sudah Sesuai Dengan UU & PKPU

Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Terkait hak memilih, mahasiswa STIN punya hak pilih sesuai UU dan Peraturan KPU. Karena itu KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mereka,” tegas Muhammad di Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2).

Muhammad menambahkan bahwa mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari STIN terkait surat tugas, sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. Hal itu juga menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Sebelumnya pada 19 Januari 2024 lalu, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing-masing ke wilayah Kabupaten Bogor, karena mereka sedang tugas belajar.

Prosedur yang diambil pihak STIN telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Dengan dasar itu, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024. Setelah dinyatakan sah tersebut, mahasiswa STIN ini sudah melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bogor.

Terkait dengan penggunaan nama kampus Politeknik Informatika Bina Nusantara oleh mahasiswa STIN, hanyalah sebagai “cover”, dikarenakan identitas semua mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal ini sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

KPU Kabupaten Bogor Tegaskan Mahasiswa STIN Dinyatakan Sah Salurkan Hak Pilih Di Kabupaten Bogor

Next

Ketua KPU Kabupaten Bogor: Taruna STIN Milki Hak Pilih Sesuai UU dan Peraturan KPU

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA & Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme