Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

By redaksi
August 23, 2024 1 Min Read
Comments Off on DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan. Dasco menyatakan bahwa aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024.

“Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK yang terbaru,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa meskipun DPR dan pemerintah telah berusaha merevisi RUU Pilkada, pengesahan tersebut akhirnya dibatalkan. “Revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan ,” jelasnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pembatalan.

Menurut Dasco, proses revisi UU Pilkada telah dimulai sejak Januari 2024 dan berjalan lambat hingga mendekati waktu pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. “Revisi ini sudah dibahas sejak awal tahun, tetapi prosesnya memang berjalan perlahan,” tambahnya, menggarisbawahi bahwa pembatalan ini bukanlah keputusan mendadak.

Dasco juga menekankan bahwa dengan dibatalkannya pengesahan revisi, aturan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK yang sudah ada. “Dengan batalnya pengesahan, aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK,” tegasnya, memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada yang akan datang.

Keputusan ini memastikan bahwa proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa adanya penyesuaian melalui revisi UU Pilkada.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Batal Revisi UU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Next

KPU Laksanakan putusan MK soal Pilkada

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme