Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Istana Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

By redaksi
August 23, 2024 1 Min Read
Comments Off on Istana Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

Jakarta – Pemerintah memastikan akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada jika DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada akhir Agustus mendatang.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,” ujar Hasan.

Hasan menyebut Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Ia pun berharap peran semua pihak dalam proses demokrasi di Indonesia. Hasan juga mewanti-wanti soal disinformasi dan fitnah yang memicu kekerasan.

“Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita harus tetap harus menjaga kondusivitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” imbaunya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dengan tegas bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan MK.

“Hari ini, setelah mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak mencapai kuorum, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco, Kamis (22/8).

Dengan keputusan ini, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada keputusan MK. (*)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Keberhasilan Presiden Jokowi Membangun Papua Disambut Suka Cita Masyarakat

Next

KPU Patuhi Putusan MK, Tidak Ada Revisi UU Pilkada

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme