Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Kepala Kantor Komunikasi Presiden: Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

By redaksi
August 23, 2024 1 Min Read
Comments Off on Kepala Kantor Komunikasi Presiden: Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,” katanya.

Kepala Kantor Kepresidenan itu memandang bahwa selama ini Pemerintah taat pada aturan yang berlaku.

“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Hasan melanjutkan bahwa pemerintah mengharapkan peran setiap lembaga dalam demokrasi bisa berjalan sesuai dengan kepentingan umum.

Karena itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

“Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Menurut Afif, KPU tidak ingin mengulang kesalahan dengan tidak melakukan konsultasi seperti pada Putusan MK 90 lalu yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai peserta Pilpres 2024.

“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan MK tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU,” sambungnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

KPU Patuhi Putusan MK, Tidak Ada Revisi UU Pilkada

Next

KPU Komitmen Pedomani Putusan MK Soal Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme