Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pemerintah Serius Berantas Judi Daring, Masyarakat Diminta Ikut Ambil Peran

By redaksi
April 24, 2025 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Serius Berantas Judi Daring, Masyarakat Diminta Ikut Ambil Peran

JAKARTA — Upaya pemberantasan judi daring atau judi online (Judol) terus digencarkan pemerintah. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap markas judi online berkedok warung kopi di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob pada awal April 2025. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan melalui situs judi online dengan nomor rekening atas nama SBU dan JPM.

“Dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU dan atas nama JPM,” ujar Ade Ary.

Polisi sempat mendatangi lokasi awal di kawasan Tangerang Selatan, namun tidak menemukan pelaku. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka, SBU dan JPM, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob menangkap pelaku yang bernama SBU dan JPM di Jalan Prima I RT 9/RW 11, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” jelas Ade Ary.

Kedua pelaku diketahui memiliki peran masing-masing. SBU bertindak sebagai admin pengelola situs slot scamming, sementara JPM bertanggung jawab sebagai penyedia dan pengurus situs tersebut. Dari penangkapan ini, polisi menyita dua rekening atas nama pelaku, satu unit laptop, dan tiga unit ponsel.

Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tren baru transaksi judi daring yang kini mulai memanfaatkan mata uang kripto dan QRIS.

“Pengawasan transaksi judi online lewat perbankan dan e-wallet cukup ketat,” ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam upaya pemberantasan ini.

“Perlu kolaborasi, kerja keras, kerja efektif para penegak hukum dan stakeholder lainnya. Peran masyarakat untuk tidak bermain judi sangat signifikan membantu menurunkan angka perjudian,” tegas Natsir.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas judi daring secara maksimal. Namun, dukungan dan kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama keberhasilan upaya ini.

*

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Beasiswa Garuda Upaya Konkrit Pemerintahan Presiden Prabowo Tingkatkan Kualitas SDM

Next

Situs Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Beri Kemudahan Pendaftaran

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme