Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Ragam

Pemerintah Perluas Perlindungan Usaha Lewat Revisi UU UMKM

By redaksi
April 26, 2025 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Perluas Perlindungan Usaha Lewat Revisi UU UMKM

Jakarta – Dukungan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menguat. Pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan menilai revisi tersebut krusial untuk menjawab dinamika lapangan dan memperluas perlindungan serta pemberdayaan terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa UMKM adalah fondasi utama perekonomian daerah dan nasional.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap PDB nasional mencapai sekitar 60 persen dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahkan telah memfasilitasi 200 ribu pelaku UMKM di 14 kabupaten dan kota dengan legalitas usaha dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi bunga. Hingga April 2025, realisasi penyaluran KUR di Kalbar mencapai Rp844 miliar dari target Rp3 triliun.

Di tingkat nasional, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut revisi UU UMKM akan mulai dibahas dalam dua bulan ke depan. Ia menekankan pentingnya menjadikan UU ini sebagai payung hukum yang inklusif.

“Insyaallah, dua bulan ke depan kami akan membentuk tim pokja untuk mengusulkan revisi Undang-Undang UMKM dan kewirausahaan,” kata Maman.

Salah satu hal yang akan dimasukkan dalam revisi adalah pengakuan terhadap warga binaan lapas dan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM. Maman menilai kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi terhadap kelompok rentan yang juga memiliki usaha mandiri.

“Supaya kalau memang yang diproses secara hukum silakan personalnya, tetapi usahanya jangan sampai runtuh ataupun kolaps,” tegasnya.

Melalui revisi ini, para pelaku UMKM—termasuk ojol dan warga binaan—akan memperoleh akses ke pembiayaan KUR, subsidi LPG 3 kg, pelatihan SDM, dan insentif pajak.

“Akan diberikan akses pembiayaan KUR… mulai dari 1 juta sampai 100 juta tanpa agunan tambahan,” tambah Maman.

Pemerintah berharap revisi UU UMKM ini akan semakin memperkuat daya tahan ekonomi rakyat dan menjadikan UMKM sebagai penggerak utama perekonomian inklusif, tangguh, dan berkeadilan.

[edRW]

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pembentukan Satgas Deregulasi Dukung Kebijakan Relaksasi TKDN

Next

Revisi UU UMKM Disiapkan untuk Perluas Perlindungan dan Inklusi Pelaku Usaha

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme