Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

UU TNI Sah dan Libatkan Publik, Pemerintah Tegaskan Tak Langgar Aturan

By redaksi
June 26, 2025 2 Min Read
Comments Off on UU TNI Sah dan Libatkan Publik, Pemerintah Tegaskan Tak Langgar Aturan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan pengujian formal UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/6) lalu.

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa sebelum DPR mengusulkan RUU TNI, Pemerintah telah menyerap aspirasi masyarakat melalui sejumlah diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan Mabes TNI pada 2023.

Hasilnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.

Pada tahun 2024, penyusunan DIM dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dan melibatkan berbagai unsur melalui kegiatan dengar pendapat publik. “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan UU TNI tidak tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna. Dalam petitumnya, pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji formil atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan tindak lanjut dari pertimbangan putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.

“Sehingga demi memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Utut.

Ia juga menyebut revisi ini penting untuk menjawab tantangan kekinian dan masa depan.*

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Tegaskan UU TNI Dibentuk Sesuai Aturan dan Libatkan Partisipasi Publik

Next

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemerintah Optimalkan Irigasi dan Bendungan

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme