Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pembuatan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi Publik

By redaksi
June 27, 2025 2 Min Read
Comments Off on Pembuatan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi Publik

Jakarta – Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan telah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku serta memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik. Hal ini ditegaskan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Juni 2025 di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU sejak tahun 2023.

“Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pada tahun 2024,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menggelar uji publik yang melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Kegiatan itu dilanjutkan dengan rapat pembicaraan tingkat I dan II, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” tutur Supratman.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Ketua Komisi I bidang Pertahanan DPR, Utut Adianto menjelaskan bahwa penyusunan UU TNI telah mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan bahwa Komisi I DPR menjunjung tinggi asas kedayagunaan dan hasil guna.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut Adianto.

Ia juga menyatakan bahwa DPR menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh para pemohon dari sejumlah fakultas hukum dan koalisi masyarakat sipil.

“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” ucap Utut.

Keterangan dari DPR dan pemerintah ini menjadi respons atas sejumlah gugatan uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa proses penyusunan UU TNI kurang melibatkan publik dan tidak transparan.

Pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa tahapan penyusunan UU TNI dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang sah dan konstitusional.

Dengan demikian, kehadiran UU TNI yang telah melalui proses penyusunan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam menjamin tata kelola regulasi yang demokratis, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Program Cek Kesehatan Gratis Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan

Next

Pemerintah Lindungi Pulau-Pulau Kecil Melalui Sejumlah Aturan Ketat

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme