Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pengesahan RKUHAP Demi Perkuat Sistem Peradilan, Masyarakat Diimbau Hormati Keputusan

By redaksi
November 18, 2025 2 Min Read
Comments Off on Pengesahan RKUHAP Demi Perkuat Sistem Peradilan, Masyarakat Diimbau Hormati Keputusan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai undang-undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (18/11).

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan persetujuannya.

“Kami meminta persetujuan … apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II,” tanya Habiburokhman, yang langsung dijawab koor peserta rapat: “Setuju.”

Habiburokhman menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah penegakan hukum sehingga setiap pasal dalam RUU KUHAP harus relevan dengan tantangan zaman.

Ia menyatakan bahwa RKUHAP berupaya memberikan perlakuan yang lebih adil kepada pihak-pihak yang berurusan dengan hukum.

“RUU KUHAP ini berupaya memastikan setiap individu yang berurusan dengan hukum baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan terlindungi” ungkap Habiburokhman

Di tempat terpisah Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, turut menilai RUU KUHAP membawa kepastian hukum dan berpotensi mengoptimalkan sistem peradilan pidana.

“Dalam RUU KUHAP telah mengandung kepastian hukum, keadilan prosedural dan substansial. Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh substansi telah melalui diskusi publik yang kompeten dan setiap pasal disusun dengan harapan mencerminkan peradilan yang adil.

“Kesemua itu dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,” jelasnya.

Abdul Chair menilai penundaan pengesahan justru kontraproduktif. *

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pengesahan RKUHAP Jadi Tonggak Reformasi, Publik Diimbau Menilai Secara Objektif

Next

Program CKG dan Percepatan Pembangunan Faskes Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Papua

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme