Oleh: Asep Faturahman)*
Dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) terus menguat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di era digital. Kebijakan ini dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menjawab tantangan zaman, di mana anak-anak semakin akrab dengan teknologi, namun belum sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya. Oleh karena itu, kehadiran regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap implementasi PP TUNAS, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mengambil langkah proaktif dengan memberdayakan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Upaya ini difokuskan pada edukasi langsung kepada keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak. Pendekatan berbasis keluarga dinilai sangat relevan karena orang tua memiliki peran sentral dalam mengawasi serta membimbing anak dalam penggunaan teknologi digital.
Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN, Budi Setiyono mengatakan bahwa strategi yang diambil lembaganya menitikberatkan pada jalur nonformal. Jika sebagian pihak memilih pendekatan melalui sekolah, Kemendukbangga/BKKBN justru menghadirkan edukasi langsung ke rumah-rumah masyarakat. Melalui TPK, pesan mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital dapat disampaikan secara lebih personal dan efektif.
Pendekatan ini sekaligus mempertegas urgensi perlindungan anak dari berbagai risiko digital yang semakin kompleks. Anak-anak yang terpapar dunia digital tanpa kontrol berpotensi mengalami gangguan dalam perkembangan sosial. Interaksi yang terjadi secara virtual tidak selalu mampu menggantikan interaksi langsung, sehingga dapat memengaruhi kemampuan komunikasi, empati, dan keterampilan sosial anak dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ancaman paparan konten negatif juga menjadi alasan kuat mengapa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Konten yang mengandung kekerasan, seksualitas, hingga pornografi dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak. Dalam jangka panjang, paparan tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, hingga kesehatan mental anak jika tidak diantisipasi dengan baik.
Dalam konteks ini, peran TPK dan penyuluh lapangan menjadi sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai cara mengelola akses digital anak secara bijak. Pendekatan ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi tidak perlu dilarang sepenuhnya, melainkan harus diatur agar tetap aman dan terkendali.
Urgensi perlindungan anak juga semakin diperkuat oleh perkembangan ekosistem digital yang terus berkembang. Data pribadi anak kini menjadi salah satu aspek yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Tanpa regulasi yang kuat, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu yang merugikan anak.
Dukungan terhadap PP TUNAS juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi anak tidak dapat ditunda, mengingat banyaknya kasus di berbagai negara yang menunjukkan bagaimana data anak dapat dieksploitasi secara tidak etis.
Fenomena penyebaran data pribadi anak di berbagai platform digital menjadi perhatian serius. Anak-anak ser
