Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Perbedaan Pandangan Harus Disampaikan Secara Konstitusional Demi Menjaga Keutuhan Negara

By redaksi
April 8, 2026 1 Min Read
Comments Off on Perbedaan Pandangan Harus Disampaikan Secara Konstitusional Demi Menjaga Keutuhan Negara

Profil-Muhammad-Kholid-Sekjen-PKS
Jakarta — Perbedaan pandangan terhadap pemerintah dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjaga stabilitas dan keutuhan negara.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang belakangan menuai sorotan publik karena dinilai mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kholid, dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik justru dibutuhkan sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa, merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Dalam negara demokrasi, kritik dibolehkan dan dibutuhkan. Bahkan unjuk rasa ataupun demonstrasi sebagai ekspresi kebebasan berpendapat dan berserikat juga dibolehkan dan dilindungi secara konstitusi dan perundang-undangan,” ujar Kholid di Jakarta.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Setiap bentuk kritik harus disampaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional.

“Kritik boleh, itu hak konstitusional. Namun menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” tegasnya.

Kholid juga menambahkan bahwa perbedaan pandangan, ketidaksetujuan terhadap kebijakan, maupun kritik terhadap kepemimpinan merupakan dinamika yang wajar dalam demokra

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Aktivis Sebut Bukan Kritik Demokratis dan Berpotensi Makar

Next

Ingatkan Bahaya Narasi Inkonstitusional, Sejumlah Pihak Tegaskan Pergantian Presiden Hanya Lewat Pemilu

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme