HomeIndeks

PP Tunas dan Arah Baru Perlindungan Anak di Era Teknologi

  • Share

Oleh: Zora Nadia )*

Perkembangan ruang digital yang semakin masif telah mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. Transformasi digital yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, membutuhkan kerangka regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus arah yang jelas dalam pemanfaatannya. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas hadir sebagai jawaban strategis.

banner 336x280

Pemerintah Indonesia melalui kebijakan PP Tunas menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko digital. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembatas, tetapi juga sebagai instrumen pembentuk ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kehadiran kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara mengambil peran aktif dalam menjaga kualitas sumber daya manusia di era teknologi.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menilai bahwa PP Tunas menjadi momentum penting dalam meningkatkan keterlibatan orang tua. Ia memandang bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya bergantung pada regulasi, tetapi membutuhkan peran aktif orang tua dalam memahami aktivitas digital anak. Penilaian tersebut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan upaya membangun kesadaran keluarga sebagai garda terdepan perlindungan anak.

Pandangan Irene juga menekankan bahwa pemahaman orang tua terhadap gim dan konten digital menjadi aspek penting dalam pendampingan. Ia melihat bahwa perkembangan ruang digital tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga ruang interaksi sosial dan peluang ekonomi kreatif. Oleh karena itu, keterlibatan langsung orang tua dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan yang bersifat pembatasan semata.

Pendekatan pendampingan yang didorong melalui PP Tunas memperlihatkan arah kebijakan yang humanis dan adaptif. Kebijakan ini tidak menempatkan teknologi sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang yang perlu dikelola bersama. Dengan demikian, hubungan antara orang tua dan anak dalam penggunaan teknologi dapat terbangun secara lebih sehat dan konstruktif.

Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menegaskan bahwa PP Tunas juga mengatur tanggung jawab platform digital. Ia menjelaskan bahwa setiap platform diwajibkan melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang berpotensi berdampak negatif bagi anak. Ketentuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perlindungan anak tidak hanya dibebankan pada pengguna, tetapi juga pada penyedia layanan.

Kebijakan penilaian risiko oleh platform digital menunjukkan bahwa pemerintah mendoro

  • Share
Exit mobile version