HomeIndeks

Pengadilan Militer Dinilai Tepat untuk Kasus Kekerasan Air Keras

  • Share

Oleh: Ilham Rizky Ananta

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai telah berada pada jalur yang tepat dengan tetap ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Hal ini seiring dengan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut, sehingga kewenangan hukum masih sepenuhnya berada dalam lingkup militer. Pemerintah pun menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

banner 336x280

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan tersangka dari kalangan sipil. Oleh karena itu, penanganan kasus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui pengadilan militer. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar yang jelas dalam menentukan jalur hukum yang digunakan dalam kasus ini.

Yusril Ihza Mahendra juga menambahkan bahwa suatu perkara dapat dialihkan ke pengadilan umum apabila ditemukan unsur koneksitas, yakni adanya keterlibatan bersama antara pelaku dari kalangan militer dan sipil. Namun, hingga perkembangan terakhir, unsur tersebut belum ditemukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dengan demikian, proses hukum tetap berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer tanpa adanya perubahan mekanisme.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang mempertanyakan kemungkinan penanganan kasus ini melalui peradilan umum. Pemerintah menilai bahwa konsistensi dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku merupakan hal penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dengan berpegang pada ketentuan yang ada, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih terarah dan memiliki legitimasi yang kuat.

Di sisi lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia menekankan bahwa keadilan harus benar-benar hadir secara nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar menjadi formalitas dalam proses hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar persidangan dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem peradilan nasional. Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang semakin adil, transparan, dan mampu memperoleh kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

Menurutnya, kehadiran hakim ad hoc dapat menjadi faktor penyeimbang dalam proses peradilan, teruta

  • Share
Exit mobile version