HomeIndeks

Mengelola Risiko Digital: Peran PP TUNAS di Era Konektivitas Tinggi

  • Share

*) Oleh: Dimas Arya

Transformasi digital yang berlangsung masif dalam satu dekade terakhir telah mengubah cara anak-anak Indonesia berinteraksi, belajar, dan berkembang. Namun, di balik kemudahan akses dan konektivitas tinggi, terdapat spektrum risiko yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan tanpa intervensi kebijakan yang tepat. Dalam konteks ini, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi langkah strategis yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi anak dari risiko digital melalui regulasi ini, yang secara substansial menjawab ancaman nyata di ruang siber. Oleh karena itu, PP TUNAS tidak dapat dipandang sekadar sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai fondasi kebijakan untuk memastikan keberlanjutan kualitas generasi masa depan di era digital.

banner 336x280

Lebih lanjut, urgensi regulasi ini semakin nyata ketika melihat kondisi ekosistem digital yang belum sepenuhnya ramah anak. Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menyoroti bahwa ruang digital saat ini masih didominasi oleh desain sistem yang berorientasi pada keterlibatan pengguna tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara komprehensif. Dalam situasi tanpa pengawasan memadai, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten berbahaya yang berpotensi mengganggu kesehatan mental dan perkembangan kognitif mereka. Paparan digital yang berlebihan bahkan dapat memicu gangguan konsentrasi serta keterlambatan perkembangan, yang dalam jangka panjang berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Maka, intervensi negara melalui PP TUNAS menjadi krusial untuk menata ulang arsitektur digital agar lebih adaptif terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, kompleksitas risiko digital yang dihadapi anak tidak hanya terbatas pada aspek konten, tetapi juga meluas ke berbagai dimensi interaksi digital. Risiko kecemasan, depresi, hingga meningkatnya kasus perundungan siber dan eksploitasi digital menunjukkan bahwa ruang siber telah menjadi arena yang sarat potensi ancaman psikososial. Dalam konteks ini, PP TUNAS hadir sebagai instrumen regulatif yang mendorong platform digital untuk memperkuat mekanisme perlindungan berbasis usia. Regulasi ini mengarahkan penyelenggara sistem elektronik untuk tidak hanya mengejar engagement, tetapi juga memastikan sistem

  • Share
Exit mobile version