Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

RUU Perampasan Aset Disusun Cermat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

By redaksi
August 29, 2026 1 Min Read
Comments Off on RUU Perampasan Aset Disusun Cermat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dipercepat DPR RI. Komisi III DPR menargetkan regulasi strategis tersebut dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, percepatan pembahasan tetap dibarengi kehati-hatian agar regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum, menjamin keadilan, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman. Menurut dia, keterbatasan waktu tersebut menuntut seluruh pihak bekerja secara terukur tanpa mengorbankan kualitas substansi regulasi.

Habiburokhman menekankan aspek kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi harus sekaligus mampu mencegah munculnya praktik koruptif dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan, prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak pihak terkait perlu dirumuskan secara presisi.

Senada, Anggota MPR dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik target penyelesaian RUU tersebut. Ia menilai regulasi perampasan aset diperlukan untuk memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Perkuat Integritas Pendidikan Demi Menjaga Meritokrasi

Next

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Aspirasi Publik Tetap Dibuka

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme