Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Perpres Perkuat Tata Kelola, Koperasi Merah Putih Bersiap Jadi Simpul Ekonomi Desa

By redaksi
September 27, 2026 2 Min Read
Comments Off on Perpres Perkuat Tata Kelola, Koperasi Merah Putih Bersiap Jadi Simpul Ekonomi Desa

Perpres Perkuat Tata Kelola, Koperasi Merah Putih Bersiap Jadi Simpul Ekonomi Desa
Oleh: Salih Naga Pracipta

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki fase yang menentukan. Setelah pembangunan kelembagaan dan infrastruktur berlangsung, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut memberi landasan bagi pemerintah untuk membawa program dari tahap pembentukan menuju operasional yang lebih tertib, terkoordinasi, dan terukur.

Perpres ini penting karena tantangan membangun koperasi dalam skala nasional bukan sekadar mendirikan badan hukum atau gerai. Koperasi harus memiliki barang yang diperdagangkan, modal kerja, pengelola profesional, jaringan logistik, sistem pembayaran, pengawasan, dan kepastian pasokan. Tanpa ekosistem tersebut, koperasi berisiko hanya menjadi bangunan fisik yang tidak menghasilkan aktivitas ekonomi berkelanjutan.

Sejak tahap penyusunan, pemerintah sebenarnya telah menempatkan tata kelola sebagai perhatian utama. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan rancangan regulasi disusun lintas kementerian/lembaga dan mencakup fase pembentukan kelembagaan dan badan hukum, pembangunan fisik gerai serta pergudangan, hingga operasionalisasi KDKMP. Dengan kerangka demikian, Perpres dapat dipahami sebagai upaya menyatukan banyak aktor dalam satu desain kerja yang lebih jelas.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa Perpres menjadi dasar mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi. Pemerintah juga tengah memastikan gerai yang beroperasi memperoleh pasokan berkelanjutan, termasuk kebutuhan masyarakat bersubsidi dari energi hingga kebutuhan pokok lainnya. Menurut Dudung, barang bersubsidi harus mudah diperoleh masyarakat dengan harga sesuai ketentuan, stok tersedia, serta penyalurannya tepat sasaran.

Di sinilah Koperasi Merah Putih berpotensi mempunyai fungsi yang lebih luas daripada toko desa. Koperasi dapat berkembang sebagai simpul distribusi yang mendekatkan barang strategis kepada masyarakat. Desa tidak semata-mata ditempatkan sebagai pasar terakhir dari rantai perdagangan panjang, melainkan memiliki institusi ekonomi sendiri yang dapat mengambil peran dalam distribusi.

Pemerintah juga mengidentifikasi sejumlah aspek operasional yang masih perlu dituntaskan. Dudung menyebut status koperasi sebagai titik penyalur, kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, sistem transaksi, dan pengawasan masih perlu dituntaskan sebagai satu rangkaian terpadu. Setelah Perpres diterbitkan, proses akan dilanjutkan melalui perjanjian kerja sama antarpihak sebelum pengoperasian lebih luas.

Ekspansi koperasi yang cepat harus berjalan bersama disiplin tata kelola. Koperasi yang bermula dari papan nama atau gerai yang berdiri, berlanjut pada perputaran usaha, ketersediaan barang, kesehatan keuangan, manfaat bagi anggota, serta kemampuannya menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.

Kesiapan sumber daya manusia juga mulai diperkuat. Puluhan ribu manajer telah dipersiapkan untuk mendampingi pengelolaan KDKMP. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa manajer yang telah direkrut dan dilatih akan ditempatkan secara bertahap mengikuti kesiapan infrastruktur koperasi. Pemerintah menargetkan sekitar 30.000 koperasi dapat mencapai tahap operasional hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa koperasi modern membutuhkan profesionalisme. Semangat gotong royong tetap menjadi ruh, tetapi pencatatan keuangan, pengelolaan persediaan, logistik, analisis usaha, dan akuntabilitas tidak dapat dikerjakan hanya dengan semangat.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Percepat Operasional Kopdes di Papua, Produk Lokal Didorong Naik Kelas

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme