Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Koperasi Merah Putih Atur Penempatan Manajer demi Pemerataan SDM

By redaksi
October 7, 2026 2 Min Read
Comments Off on Koperasi Merah Putih Atur Penempatan Manajer demi Pemerataan SDM

Jakarta – Sejak 1 Oktober 2026 Pemerintah mengatur penempatan lintas daerah bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memastikan pemerataan sumber daya manusia (SDM) sekaligus memenuhi kebutuhan manajerial di wilayah yang koperasinya telah siap beroperasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan operasional KDKMP di berbagai daerah.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan penempatan lintas daerah diperlukan agar distribusi SDM manajer dapat berlangsung secara merata. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengisi kebutuhan manajer pada daerah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional.

“Penempatan tersebut juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan manajer di daerah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan manajer yang memperoleh penempatan di luar domisili tetap mendapatkan kesempatan untuk menyesuaikan lokasi tugas. Manajer yang keberatan dengan penempatan jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi dan tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan.

Ferry menegaskan penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer. Ia juga memastikan manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi dan menyebut jumlah pengunduran diri sejauh ini tidak signifikan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan penerimaan penempatan penting agar status manajer sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku.

“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Para manajer mulai aktif bertugas pada awal Oktober 2026 dengan penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, terdiri atas gaji dan tunjangan sesuai UMK setempat.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Membangun Ekonomi dengan Banyak Mesin Pertumbuhan

Next

Pemerataan SDM Koperasi Merah Putih Menjaga Operasional yang Lebih Kuat

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Giochi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme