KUHP Baru Berikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan
Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memberikan jaminan perlindungan kepada korban kekerasan. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau Barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam ayat (1)…