Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA & Agraria

KPU Kabupaten Bogor Tegaskan Mahasiswa STIN Dinyatakan Sah Salurkan Hak Pilih Di Kabupaten Bogor

By redaksi
February 14, 2024 2 Min Read
Comments Off on KPU Kabupaten Bogor Tegaskan Mahasiswa STIN Dinyatakan Sah Salurkan Hak Pilih Di Kabupaten Bogor

Bogor – Pengajuan pindah memilih mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024 sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya saat melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor.

“Mahasiswa STIN secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia (Rabu 14/2), saat mengklarifikasi terkait beredarnya video hoax di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Dirinya kembali menekankan, mahasiswa STIN memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU.

“Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN”, tegas Muhammad Adi Kurnia kepada media di Bogor Jawa Barat.

Pihak STIN sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena sedang tugas belajar.

“Mahasiswa STIN, telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih.,” jelas Muhammad.

Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

KPU Kabupaten Bogor juga menjelaskan bahwa pihak STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih. Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai “Cover” karena identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal itu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara pasal 25.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia: Mahasiswa STIN Miliki Hak Pilih Sesuai UU dan Peraturan KPU

Next

Ketua KPU Kabupaten Bogor: Pengajuan Pindah Memilih Mahasiswa STIN Sudah Sesuai Dengan UU & PKPU

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA & Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme