Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Nasional, Awal Era Penegakan Hukum Modern di Indonesia

By redaksi
January 6, 2026 2 Min Read
Comments Off on KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Nasional, Awal Era Penegakan Hukum Modern di Indonesia

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril

Yusril menjelaskan, KUHAP lama tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dianggap represif dan menitikberatkan pidana penjara, sehingga perlu diganti dengan sistem yang menekankan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.

Dukungan penuh juga datang dari praktisi hukum. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat tepat.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari tahun 2026 ini, sangat tepat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal

Heikal menambahkan seluruh pengurus Propindo mendukung penuh implementasi regulasi ini dan berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan lebih manusiawi, serta mengedepankan martabat negara di kancah dunia.

“Saya harap semoga saja penegakan hukum di Indonesia jauh lebih manusiawi, demi mengedepankan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah dunia,” katanya.

Ia juga menekankan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bagian dari perjalanan panjang hukum di Nusantara yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dan hukum agama, sekaligus bertujuan menjadikan rakyat Indonesia lebih sejahtera dan produktif. ***

[edRW]

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Next

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ganti Pembaruan Hukum Pidana Berbasis Pancasila

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme