Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Aspirasi Publik Tetap Dibuka

By redaksi
August 29, 2026 1 Min Read
Comments Off on RUU Perampasan Aset Dipercepat, Aspirasi Publik Tetap Dibuka

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat DPR RI dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan tetap mengakomodasi masukan publik. Menurutnya, Komisi III telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan tetap dapat menyampaikan masukan secara tertulis. Menurutnya, penyerapan aspirasi telah dilakukan secara luas dan menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki legitimasi publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan kehati-hatian dalam menyusun norma hukum. Ia menyebut pembahasan harus memastikan aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

RUU Perampasan Aset Disusun Cermat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Next

Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme