Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Kasus Omicron Ditemukan di Indonesia, Kemenag Tunda Pemberangkatan Jemaah Umrah

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Pemerintah akhirnya memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah hingga tahun 2022. Keputusan itu usai adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choilil Qoumas agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, serta dibahas dalam rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, keputusan menunda umrah mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19. Terlebih setelah adanya varian baru Omicron.

banner 336x280

“Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik,” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12).

Menurut Hilman, asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Meski rencana umrah kembali tertunda, kata Hilman, semua pihak dapat memahami kondisi pandemi belum usai bahkan muncul varian baru.

“Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri.

Dia berharap agar imbauan larangan perjalanan ke luar negeri tak hanya diberlakukan terhadap jemaah umrah, tetapi juga kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri

Sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Hilman, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman. Penyelenggaraan umrah di masa pandemi sendiri sekaligus menjadi tolak ukur pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

“Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini,” Hilman menandaskan.

(CA/AA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *