Jakarta, jurnalredaksi– Aturan ganjil-genap bakal diberlakukan menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), saat masa Natal dan tahun baru. Ada sejumlah titik pengecekan ganjil-genap yang bakal dibuat.
Kabid Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda, mengatakan petugas gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Pemkab Bogor akan melakukan penjagaan di pintu keluar Tol Ciawi dan Cigombong.
“Cigombong dan exit tol Ciawi,” ujar Bisma kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dia mengatakan kendaraan dengan pelat tidak sesuai tanggal akan diminta berputar balik. Selain di Ciawi dan Cigombong, petugas akan berjaga di kawasan Gadog.
“Iya gitu, Mas, hasil rapat dengan Polres juga demikian. Nanti di Gadog kita saring lagi, yang mau ke arah Puncak,” ujarnya.
Penjagaan akan dilakukan selama 24 jam di titik pengecekan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski demikian, terdapat beberapa kendaraan yang menjadi pengecualian dari penerapan ganjil-genap tersebut, di antaranya:
Kendaraan Kepala Lembaga Negara RI
Kendaraan dinas TNI/Polri
Kendaraan diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (pelat merah)
Kendaraan penanganan Covid-19
Kendaraan barang
Kendaraan umum
Kendaraan Pemadam Kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional
Kendaraan dengan TNKB sesuai daerah domisili
(CA/AA)