Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Polhukam

Aktivis Hukum: RKUHP Guna Penyesuaian Dinamika Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Teknologi

By redaksi
September 13, 2022 2 Min Read
Comments Off on Aktivis Hukum: RKUHP Guna Penyesuaian Dinamika Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Teknologi

Jurnalredaksi, Jakarta– Dalam sebuah wawancara podcast, Koordinator Advokasi LBH Anti Korupsi LMDB, Frandy Simatupang, mengatakan bahwa pembaharuan  Kitab Undang-undang hukum pidana, sebagai bagian dari politik kriminal, sudah pada tempatnya dan sudah pada waktunya segera dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakannya guna menanggapi  urgensi RKUHP terkait dinamika perubahan politik, ekonomi, sosial budaya bangsa serta teknologi.

Ia berpandangan RKUHP akan mempengaruhi pula formulasi pembentukan undang-undang

pidana khusus, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam era keterbukaan pada

abad ke-21.

“Dalam pembaharuan substansi KUHP baru, juga harus mampu

mengantisipasi berbagai perkembangan delik-delik baru pada proses perubahan

masyarakat di dalam era reformasi, seperti masalah penyandraan, makar, teroris, serta delik-delik terhadap komunikasi lewat satelit”, ujar Frandy.

Frandy melihat urgensi RKUHP yang berhubungan dengan delik-delik terkait teknologi informasi, ruang

angkasa, delik-delik terhadap pencemaran lingkungan, dan kejahatan ekonomi

yang semakin berkembang pesat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, ia  juga melihat bahwa RKUHP sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai perkembangan delik-delik baru pada proses perubahan masyarakat. Sehingga hal itu mempengaruhi pula formulasi pembentukan undang-undang pidana khusus, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam era keterbukaan pada abad ke-21.

“Terkait perkembangannya, jika kita lihat dampak dari perbuatan pidana khusus, dampak viktimisasi nya yang sangat besar. Dari sifatnya, kita lihat karakternya bersifat transnasional. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memasukan tindak pidana khusus dalam KUHP yang baru” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan RKUHP dapat koheren dengan berbagai fungsi Lembaga yang sifatnya khusus mendukung penegakan hukum dari tindak pidana khusus, seperti BNPT, BNN dan KPK.

“Oleh Karenanya, saya mendukung RKUHP guna penyesuaian dinamika politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi”, tutupnya.

(CA/AA)

Tags:

RKUHP
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Ketua Adat Papua Apresiasi RKUHP Telah Akui Hukum Adat

Next

Penyesuaian Harga Bbm Solusi  Selamatkan APBN

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme