Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

Polhukam

Ketua Adat Papua Apresiasi RKUHP Telah Akui Hukum Adat

By redaksi
September 13, 2022 1 Min Read
Comments Off on Ketua Adat Papua Apresiasi RKUHP Telah Akui Hukum Adat

Jurnalredaksi, Jayapura– Ketua Adat Papua Weynand Watory mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini disosialisasikan pemerintah dengan mengakomodir hukum adat merupakan suatu kebijakan yang patut di apresiasi semua kalangan. Hukum adat yang selama ini tidak masuk RKUHP kini mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum sehingga lebih kuat lagi.

Hal tersebut disampaikan ketua adat Papua Weynand Watory saat melakukan dialog daring di Matoa TV Senin 12/9/2022.

Ketua Adat Papua Weynand Watory menilai penting sekali memasukkan hukum – hukum adat yang masih hidup dan masih berlaku di tengah masyarakat ke dalam RKUHP. Terutama di Papua ada pemberian Otonomi Khusus yang lebih sebenarnya menitik beratkan kepada pemberlakuan hukum – hukum adat.

Dalam penyusunan RKUHP memang wajib memperhatikan wilayah – wilayah yang khusus tetapi juga dengan wilayah – wilayah yang masih diberlakukan hukum adat setempat yang masih cukup kuat, ujar Weynand Watory.

Dengan dimasukkannya hukum adat dam RKUHP maka dapat selaras dengan Undang – Undang Otsus yang berlaku di Papua dimana didalamnya disebutkan negara juga mengakui peradilan adat, ucap, anggota Analisis Strategis Papua.

Dalam RKUHP memang hukum adat harus mendapatkan porsi yang cukup besar sehingga nanti bisa jalan. Penting juga sejumlah daerah yang mendapatkan kekhususan perlu mendapatkan ruang sehingga hukum adat dapat secara abash masuk dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tutup Ketua Adat Papua.

(CA/AA)

Tags:

RKUHP
Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pakar Hukum: RKUHP Cerminkan Nilai-Nilai Masyarakat Indonesia

Next

Aktivis Hukum: RKUHP Guna Penyesuaian Dinamika Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Teknologi

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Games
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Spellen
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme