Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Peluncuran ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Danantara dibentuk dengan tujuan utama memperkuat investasi BUMN melalui pengelolaan yang transparan, hati-hati, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa badan ini bukan sekadar instrumen investasi, tetapi juga strategi nasional dalam mengoptimalkan sumber daya alam guna mendorong pembangunan.
“Danantara adalah langkah besar dalam menjaga kedaulatan ekonomi kita dan memastikan bahwa kekayaan negara dikelola secara profesional,” ujar Prabowo.
Dalam menjalankan fungsinya, Danantara menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Presiden Prabowo menekankan bahwa badan ini dapat diaudit kapan saja oleh siapa pun, tidak terbatas pada lembaga penegak hukum, untuk memastikan pengelolaan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Rakyat berhak mengetahui bagaimana dana ini dikelola. Oleh karena itu, kami memastikan keterbukaan penuh dalam operasional Danantara,” tambahnya. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Danantara memiliki struktur yang terdiri dari perusahaan induk yang mengawasi operasional BUMN serta unit investasi yang menangani proyek-proyek strategis.
Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa Danantara beroperasi secara terpisah dari Indonesia Investment Authority (INA) dan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS. “Danantara memiliki peran vital dalam memastikan aset-aset negara dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian,” ujar Rosan. Selain itu, kepemilikan saham pemerintah di perusahaan-perusahaan BUMN besar seperti Bank Mandiri dan Pertamina berada di bawah pengelolaan badan ini, yang akan mengoptimalkan kinerja sektor-sektor strategis.
Investasi awal Danantara mencapai 20 miliar dolar AS yang dialokasikan ke lebih dari 20 proyek di berbagai sektor, termasuk energi, kecerdasan buatan, pengolahan mineral, dan produksi pangan. Sementara itu, dana investasi sebesar Rp 300 triliun diperoleh dari efisiensi anggaran pemerintah, pengurangan korupsi, serta optimalisasi belanja negara.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, menilai bahwa konsep holding company yang diterapkan dalam Danantara akan meningkatkan efektivitas koordinasi dan pengawasan terhadap BUMN yang selama ini dikelola secara terpisah.
“Dengan adanya Danantara, kita bisa melihat efisiensi yang lebih baik dalam pengelolaan BUMN, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil,” ungkapnya. Ia juga menyarankan langkah lanjutan seperti merjer dan akuisisi berbagai perusahaan pemerintah guna meningkatkan efisiensi operasional.
Keberadaan Danantara diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset negara dan berkontribusi terhadap stabilitas keuangan jangka panjang. Dengan manajemen yang profesional dan transparan, badan ini menjadi harapan baru dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta memastikan keberlanjutan investasi bagi generasi mendatang.