Cepat Tepat Terpercaya
HomeIndeks

Jelang Ramadhan Pemerintah Terus Upayakan Berantas Judi Online

  • Share

Oleh : Nandifa Asmira
Menjelang bulan suci Ramadan, pemerintah semakin gencar dalam upaya pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat. Praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, terutama bagi keluarga yang terdampak. Untuk itu, berbagai langkah strategis terus dilakukan guna memastikan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang.
Di Aceh, Polda Aceh menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan capaian signifikan. Dalam periode Januari hingga 17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus perjudian dan memblokir sebanyak 405 situs judi online. Sebanyak 64 tersangka telah diamankan dalam operasi ini. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menindak pelaku yang terlibat dalam promosi dan operasional judi daring.
Komitmen pemberantasan judi online tidak hanya terlihat di Aceh, tetapi juga dilakukan secara nasional oleh kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan judi online internasional 1XBET, yang memiliki jaringan operasi hingga ke luar negeri. Dalam operasi yang dilakukan di berbagai daerah seperti Depok, Cianjur, Tangerang Selatan, Batam, dan Pekanbaru, aparat berhasil mengamankan sembilan tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai perjudian daring yang telah merugikan masyarakat luas.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online di Indonesia. Dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian juga menelusuri aset pelaku guna menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus memblokir situs perjudian daring yang terus bermunculan.
Langkah-langkah ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring di Indonesia. Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 yang memberikan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Tidak hanya itu, mereka juga bisa dikenakan pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pemerintah memahami bahwa judi online tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian keluarga dan kesejahteraan sosial. Banyak kasus menunjukkan bahwa masyarakat yang terjerat judi online mengalami kebangkrutan, kehilangan pekerjaan, bahkan hingga berujung pada tindakan kriminal akibat ketergantungan finansial terhadap praktik ilegal ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online yang pada kenyataannya lebih banyak membawa kerugian.
Momentum Ramadan harus dimanfaatkan sebagai ajang refleksi bagi masyarakat agar semakin menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tetap konsisten dalam upaya pemberantasan judi online dengan meningkatkan patroli siber, memperketat regulasi, serta mempercepat pemblokiran situs-situs yang menjadi sarana perjudian. Tak hanya itu, upaya sosialisasi mengenai bahaya judi online juga harus diperluas, baik melalui media sosial, sekolah, maupun tempat-tempat ibadah.
Keberhasilan dalam memberantas judi online tidak hanya bergantung pada kerja keras aparat penegak hukum, tetapi juga pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya yang peduli terhadap permasalahan ini. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari praktik perjudian, terutama dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah. Dengan adanya tindakan tegas dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, harapan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari judi online dapat benar-benar terwujud.
Momentum Ramadan menjadi saat yang tepat untuk menekan angka perjudian di Indonesia. Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan praktik judi online dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Keberhasilan pemberantasan judi akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi rakyatnya dari ancaman moral dan ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
*Penulis adalah Pengamat Sosial

Oleh : Nandifa Asmira
Menjelang bulan suci Ramadan, pemerintah semakin gencar dalam upaya pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat. Praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, terutama bagi keluarga yang terdampak. Untuk itu, berbagai langkah strategis terus dilakukan guna memastikan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang.
Di Aceh, Polda Aceh menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan capaian signifikan. Dalam periode Januari hingga 17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus perjudian dan memblokir sebanyak 405 situs judi online. Sebanyak 64 tersangka telah diamankan dalam operasi ini. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menindak pelaku yang terlibat dalam promosi dan operasional judi daring.
Komitmen pemberantasan judi online tidak hanya terlihat di Aceh, tetapi juga dilakukan secara nasional oleh kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan judi online internasional 1XBET, yang memiliki jaringan operasi hingga ke luar negeri. Dalam operasi yang dilakukan di berbagai daerah seperti Depok, Cianjur, Tangerang Selatan, Batam, dan Pekanbaru, aparat berhasil mengamankan sembilan tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai perjudian daring yang telah merugikan masyarakat luas.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online di Indonesia. Dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian juga menelusuri aset pelaku guna menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus memblokir situs perjudian daring yang terus bermunculan.
Langkah-langkah ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring di Indonesia. Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 yang memberikan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Tidak hanya itu, mereka juga bisa dikenakan pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pemerintah memahami bahwa judi online tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian keluarga dan kesejahteraan sosial. Banyak kasus menunjukkan bahwa masyarakat yang terjerat judi online mengalami kebangkrutan, kehilangan pekerjaan, bahkan hingga berujung pada tindakan kriminal akibat ketergantungan finansial terhadap praktik ilegal ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online yang pada kenyataannya lebih banyak membawa kerugian.
Momentum Ramadan harus dimanfaatkan sebagai ajang refleksi bagi masyarakat agar semakin menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tetap konsisten dalam upaya pemberantasan judi online dengan meningkatkan patroli siber, memperketat regulasi, serta mempercepat pemblokiran situs-situs yang menjadi sarana perjudian. Tak hanya itu, upaya sosialisasi mengenai bahaya judi online juga harus diperluas, baik melalui media sosial, sekolah, maupun tempat-tempat ibadah.
Keberhasilan dalam memberantas judi online tidak hanya bergantung pada kerja keras aparat penegak hukum, tetapi juga pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya yang peduli terhadap permasalahan ini. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari praktik perjudian, terutama dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah. Dengan adanya tindakan tegas dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, harapan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari judi online dapat benar-benar terwujud.
Momentum Ramadan menjadi saat yang tepat untuk menekan angka perjudian di Indonesia. Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan praktik judi online dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Keberhasilan pemberantasan judi akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi rakyatnya dari ancaman moral dan ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
*Penulis adalah Pengamat Sosial

  • Share
Exit mobile version