Cepat Tepat Terpercaya
HomeIndeks

Pemerintah Jamin Masukan dan Usulan Masyarakat Terserap dalam RUU Polri

  • Share

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) akan melibatkan partisipasi publik secara luas. Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa DPR akan bersikap terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat dalam penyusunan revisi RUU Polri dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hinca menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna memastikan substansi dalam RUU tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan publik. “(Partisipasi publik) itu sudah kewajiban,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi RUU KUHAP pada 25 Maret 2025. Ketua DPR RI, Puan Maharani, membenarkan hal tersebut, meskipun ia belum memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan menangani pembahasan. RUU KUHAP menjadi inisiatif DPR dalam program legislasi nasional prioritas 2025 dan dianggap penting untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan lebih dahulu diselesaikan sebelum RUU Polri dibahas. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengaturan yang tumpang-tindih terkait kewenangan aparat penegak hukum. “RUU KUHAP harus rampung lebih dulu karena fungsinya akan mengatur prosedur kepolisian dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Di sisi lain, Puan Maharani menepis isu yang beredar terkait adanya dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang telah disusun. Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial bukanlah dokumen resmi yang berasal dari DPR atau pemerintah. “Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujar Puan. Lebih lanjut, Puan juga menyatakan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima Surpres dari pemerintah terkait pembahasan RUU Polri. Dengan demikian, wacana revisi undang-undang tersebut masih dalam tahap awal dan belum masuk ke dalam agenda resmi parlemen.

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Polri guna memastikan regulasi yang lebih baik bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjawab kebutuhan hukum di Indonesia.

  • Share
Exit mobile version