HomeIndeks

Bongkar Modus Judi Daring, Aparat Keamanan Buktikan Negara Tak Kalah

  • Share

Jakarta – Aparat Kepolisian kembali membuktikan ketegasannya dalam memerangi kejahatan digital, khususnya perjudian daring yang kian marak di masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah warung kopi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang ternyata menjadi kedok untuk aktivitas judi online.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berinisial SBU dan JPM berhasil diamankan. Modus mereka memanfaatkan tempat umum yang tampak biasa seperti warung kopi sebagai markas operasi situs judi daring. Di balik kesederhanaan warung tersebut, tersembunyi jaringan yang menjalankan situs gulalislot69.top, yang diketahui aktif menyediakan layanan perjudian online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob pada awal April 2025. Dari hasil patroli tersebut, polisi menemukan aktivitas mencurigakan dari situs tersebut yang menggunakan nomor rekening atas nama SBU dan JPM. Setelah dilakukan penelusuran intensif, tim berhasil melacak lokasi fisik yang digunakan sebagai pusat operasional dan langsung melakukan penggerebekan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain beberapa unit ponsel dan laptop yang digunakan untuk mengelola situs, serta buku tabungan dan rekening bank atas nama para pelaku,” jelas Ade Ary.

“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku serta memperluas investigasi untuk menjangkau jaringan di balik mereka,” tambahnya.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari operasi nasional yang lebih luas. Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia semakin intensif menindak jaringan perjudian daring yang dianggap menggoyang stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah 1.248 pelaku judi daring yang ditangkap dari berbagai wilayah.

“Modus seperti ini sangat berbahaya karena menyasar masyarakat rentan, terutama mereka yang berpenghasilan di bawah Rp1–2 juta per bulan. Lebih memprihatinkan lagi, kami menemukan indikasi keterlibatan anak-anak di bawah usia 10 tahun dalam aktivitas ini,” ujar Kapolri.

Ia menambahkan bahwa selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga secara aktif menggelar sosialisasi mengenai bahaya finansial, psikologis, dan sosial dari judi daring.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum dibarengi dengan edukasi publik merupakan strategi menyeluruh dalam menjaga masyarakat dari jerat adiksi digital.

Diharapkan juga seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran praktik perjudian daring, terutama di lingkungan terdekat.

  • Share
Exit mobile version