Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Penyerahan Dana Hasil Penertiban Hutan Jadi Tonggak Tata Kelola SDA Nasional

By redaksi
May 15, 2026 1 Min Read
Comments Off on Penyerahan Dana Hasil Penertiban Hutan Jadi Tonggak Tata Kelola SDA Nasional

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan dana sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tahap VII tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus upaya penyelamatan keuangan negara.

Dana yang diserahkan berasal dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak PBB maupun non-PBB senilai Rp6,84 triliun. Selain dana, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara.

Presiden Prabowo menegaskan hasil penertiban kawasan hutan dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan sektor dasar, terutama kesehatan dan pendidikan. Ia menyoroti kondisi ribuan puskesmas di berbagai daerah yang belum mendapatkan renovasi selama puluhan tahun.

“Saya bilang ke Menteri Kesehatan butuh uang berapa untuk perbaiki 10 ribu puskesmas. Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar. Jadi butuh kurang lebih Rp20 triliun. Dan hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas,” kata Prabowo.

Presiden juga mengungkapkan adanya potensi tambahan penerimaan negara dari hasil penertiban lanjutan dan pemulihan aset lain. Menurutnya, tambahan dana tersebut akan mempercepat pemerataan pembangunan fasilitas publik.

“Plus Rp39 triliun dari PPATK, berarti Rp49 triliun. Ini berarti semua puskesmas dengan mudah kita perbaiki, sekolah-sekolah yang belum diperbaiki bisa segera kita perbaiki,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyerahan dana dan aset tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Satgas PKH kepada masyarakat. Ia menegaskan seluruh dana hasil penertiban akan disalurkan ke kas negara melalui kementerian terkait.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Next

Penyerahan Dana Penertiban Kawasan Hutan Perkuat Komitmen Jaga Kekayaan Negara

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme