Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Pemerintah Perkuat JKP untuk Lindungi Pekerja Terdampak PHK

By redaksi
June 1, 2026 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Perkuat JKP untuk Lindungi Pekerja Terdampak PHK

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat skema perlindungan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kebijakan ini diarahkan tidak hanya sebagai bantuan sosial jangka pendek, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja di tengah perubahan industri dan dinamika ekonomi global yang terus berkembang.

Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus memastikan pekerja tetap memiliki peluang untuk bangkit dan kembali produktif.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa negara harus hadir ketika pekerja menghadapi masa sulit akibat kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan negara tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, melainkan terus berlanjut melalui dukungan nyata agar pekerja dapat segera kembali terserap di dunia kerja.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, Program JKP dirancang sebagai bantalan sosial sekaligus jembatan transisi bagi pekerja terdampak PHK.

Dalam skema tersebut, peserta memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan dengan batas atas upah yang dihitung sebesar Rp5 juta.

Namun, pemerintah tidak ingin program ini berhenti pada bantuan finansial semata. Menurut Yassierli, perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar pekerja mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan transformasi industri yang semakin cepat.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” kata Yassierli.

Pernyataan tersebut mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang kini menempatkan penguatan kompetensi tenaga kerja sebagai bagian penting dari perlindungan sosial nasional.

Dengan demikian, pekerja terdampak PHK tidak hanya mendapatkan bantuan sementara, tetapi juga kesempatan meningkatkan keterampilan agar lebih kompetitif di pasar kerja baru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengatakan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini berfokus pada penguatan sistem perlindungan menyeluruh di berbagai sektor pekerjaan, mulai dari sektor formal, informal, hingga ekonomi digital.

Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha nasional.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menja

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemerintah Optimalkan Manfaat JKP untuk Membantu Pekerja Terdampak PHK

Next

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme