Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Tahun Depan, Penyaluran Dana Otsus Langsung ke Kabupaten/Kota

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi–Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Burhani AS mengaku untuk pertama kalinya dana Otsus Papua mulai tahun 2022 langsung disalurkan ke kabupaten dan kota.

“Tahun depan untuk pertama kalinya kabupaten dan kota menerima dana otsus tanpa melalui Pemprov Papua terlebih dahulu,” kata Burhani di Jayapura.

banner 336x280

Ia menjelaskan, alokasinya dana Otsus secara keseluruhan mengalami kenaikan, karena DAU nasionalnya naik kemudian presentasenya naik menjadi 2,25 persen dari semula dua persen.

“Dana Otsus langsung ke kabupaten/kota merupakan kebijakan langsung dari pusat melalui Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait yakni Nomor 106 dan 107,” terangnya.

Sementara saat ini, pengolahan dana otsus telah berjalan, pemerintah telah menyalurkan hampir 80 persen, untuk 2022 dana otsus tidak berkurang tapi bertambah, tapi pola penyaluran yang berubah, dari semula Pemprov menjadi langsung ke Kabupaten.

“Soal penggunaan tidak berubah, kita tinggal menunggu bagaimana kepala daerah ditingkat kabupaten memanfaatman dana otsus tersebut, karena ini tahun pertama,” tandasnya.

Alokasi Otsus naik, dari semula 2 persen menjadi 2,5 itu diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2021 serta PP 106 dan PP 107. Tentunya dananya mengalir ke Papua, tidak ada lagi pembagian persentase.

Soal 12 Triliun dana yang disebut2 mengendap di Bank merupakan dana Agregat pemerintah daerah se Papua, dana itu dana APBN yang sekarang sedang berjalan.

Ia menyebut penyaluran dana otonomi khusus (otsus) 2021 sudah terserap hingga 75 persen atau sebesar Rp 5,93 triliun dari alokasi sebesar Rp 7,91 triliun.

“Penyaluran dana otsus tahun ini sudah berjalan baik dan lancar serta akan didistribusikan seluruhnya,” tandasnya.

Untuk ke depan, pada 2022, dana otsus tidak berkurang justru bertambah hanya saja pola penyalurannya yang berubah.

Menurut Burhani, dari awalnya, keseluruhan penyalurannya melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua baru diteruskan ke pemerintah daerah tingkat dua, ke depan langsung dari pemerintah daerah tingkat dua.

“Namun, penggunaannya tidak ada perubahan dan ini bisa dibuktikan bagaimana nanti bupati atau wali kota memanfaatkan dana otsus tersebut,” ujar Burhani.

(CA/AA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *