Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Cepat Tepat Terpercaya

Cepat Tepat Terpercaya

  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
  • Home
  • Ekonomi dan Investasi
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Subscribe
Close

Search

SDA dan Agraria

Harga Rumah Subsidi 2026 Tetap, Kabar Baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

By redaksi
February 28, 2026 2 Min Read
Comments Off on Harga Rumah Subsidi 2026 Tetap, Kabar Baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta – Pemerintah memastikan harga rumah subsidi pada tahun 2026 tetap dipertahankan tanpa kenaikan signifikan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tengah berupaya memiliki hunian layak melalui program perumahan bersubsidi.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa harga rumah subsidi tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dari tahun 2025.

“Untuk harga rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2026 tidak mengalami kenaikan, masih tetap sesuai 5 zonasi wilayah,” kata Heru.

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024. Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi.

“Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma.

Adapun syarat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membeli rumah subsidi yang dimaksud antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai penduduk di suatu daerah, belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah, berstatus lajang maupun menikah, serta belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap ataupun tidak tetap.

“Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP atau Tapera Mobile untuk memilih rumah sekaligus memilih bank penyalur KPR,” jelas Sid Herdi Kusuma.

Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga terus mendorong percepatan pembangunan rumah subsidi di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di sejumlah daerah.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak melalui berbagai kebijakan perumahan yang inklusif. Stabilitas harga rumah subsidi pada 2026 diharapkan menjadi momentum positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Dengan dukungan kebijakan yang konsisten serta kolaborasi berbagai pihak, program rumah subsidi diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan sektor perumahan nasional secara berkelanjutan.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rumah Subsidi 2026: Harga Tak Naik, Harapan Tetap Terjangkau

Next

Penyaluran KPR FLPP Awal Tahun Menguat, Akses Rumah Subsidi Kian Luas

Kabinet Merah Putih

Kategori Berita

  • Agama dan Pluralitas
  • Ekonomi dan Investasi
  • Kriminal
  • Otomotif
  • Polhukam
  • Ragam
  • SDA dan Agraria
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme