Foto-Saiful-Mujani-pendiri-pendiri-lembaga-survei
Jakarta – Pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani dan segelintir pihak yang mengajak menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai kecaman dari berbagai kalangan. Narasi tersebut dinilai tidak hanya provokatif, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan merusak tatanan demokrasi.
Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menegaskan bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal upaya menjatuhkan presiden di tengah masa jabatan di luar mekanisme hukum. Ia menilai wacana tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Saya sendiri berpendapat bahwa usaha untuk menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik. Dalam sistem presidensial di Indonesia, jabatan pemerintah itu fixed lima tahun dan harus tetap berjalan selama periode tersebut,” kata Lili.
Ia menjelaskan, ketidakpuasan terhadap pemerintah semestinya disalurkan melalui pemilu sebagai instrumen evaluasi rakyat. “Jika tidak cocok dan tidak puas, biarkan pada pemilu sebagai bentuk punishment-nya,” ujarnya. Lili juga mengingatkan bahwa pemakzulan presiden memiliki syarat ketat sesuai UUD 1945 dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Kecaman serupa disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun. Ia mengingatkan bahwa presiden merupakan hasil pilihan rakyat yang sah, sehingga tidak boleh dijatuhkan melalui narasi yang tidak konstitusional.
“Di forum tadi saya bilang jangan sampai ada yang menjatuhkan Pak Prabowo,” kata Misbakhun.
Ia menilai ajakan tersebut telah masuk kategori serius. “Kalau menurut saya, membicarakan, menjatuhkan Presiden di forum terbuka dan mengajak orang itu adalah upaya makar yang serius. Upaya makar yang serius,” ujarnya.
