Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Pemerintah Kian Gencar Berantas Judi Online, Proteksi Anak Jadi Fokus

  • Share

Jakarta – Upaya pemberantasan judi online terus berlanjut dengan langkah konkret dari pemerintah dan aparat kepolisian. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini tengah menyusun regulasi pembatasan kepemilikan akun pada platform digital bagi anak-anak guna mencegah mereka terjerumus dalam judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi sebagai langkah proteksi bagi anak-anak.

banner 336x280

“Pemerintah saat ini melalui Kemkomdigi menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait tata kelola perlindungan anak di dalam ruang digital yang mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital bagi anak-anak. Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, melainkan untuk proteksi dan memberikan perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh risiko,” ujarnya

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, tercatat sebanyak 440 ribu anak usia 10-20 tahun telah terlibat dalam praktik judi online. Lebih mencengangkan lagi, dua persen di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

“Itu adalah data-data yang dicatat oleh pemerintah dan mengkhawatirkan karena itu bukan hanya sekadar angka-angka, melainkan hak anak-anak atas ruang digital yang aman,” tambah Meutya.

Selain pemerintah, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa dari Januari hingga 17 Februari 2025, pihaknya telah menangani 55 kasus judi dan memblokir 405 situs judi online.

“Pada medio Januari – 17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” kata Joko.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan instan yang ditawarkan judi online, terutama menjelang bulan Ramadan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial,” tegasnya.

Dengan langkah tegas dari pemerintah dan kepolisian, pemberantasan judi online terus berproses guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dan masyarakat yang bebas dari praktik perjudian ilegal.

**

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *