Syarat Terbaru Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi–  Pemerintah telah memperketat syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara.

Pengetatan syarat perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebar di puluhan negara sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

banner 336x280

Keputusan memperketat syarat masuk WNI dan WNA diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan 106/2021 tentang Perubahan Atas SE 102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Satgas Covid-19 23/2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 23/2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Berikut sejumlah persyaratan masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara:

Masa Karantina 10-14 Hari

Melalui aturan terbaru, pemerintah memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10-14 hari. Hal tersebut sebelumnya dikemukakan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

Karantina 14 hari berlaku bagi WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron.

Sementara itu, karantina selama 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk Indonesia.

Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas, biaya karantina, tes PCR akan ditanggung. Sementara WNA akan ditanggung mandiri.

WNA Tertentu Dilarang Masuk RI

Indonesia sendiri saat ini telah menutup pintu masuk bagi WNA dari 11 negara, baik yang tinggal atau pernah singgah dalam kurun waktu 14 hari terakhir di negara-negara tersebut.

Deretan negara tersebut adalah Afrika Selatan, Angola, Bostwana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Meski begitu, WNI yang berasal dari 11 negara tersebut tetap diperbolehkan masuk dengan sejumlah persyaratan. Mulai dari karantina selama 14 hari, memiliki hasil tes PCR 3×24 jam, hingga sertifikat vaksin.

Hasil PCR Dipersingkat

Pemerintah telah menyesuaikan masa hasil tes PCR untuk kru pesawat penerbangan internasional. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku 7×24 jam, kini hanya berlaku 3×24 jam.

Aturan Bagi Kru Pesawat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengemukakan pemerintah secara khusus mengatur aturan bagi para kru pesawat yang membawa penumpang dari luar negeri.

“Kami atur lebih detail terhadap kru pesawat udara untuk menjamin dan memfilter agar omicron tidak masuk,” kata Novie.

Para kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan apabila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, apakah karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau menginap.

Jika hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat yang dimaksud harus dirawat di rumah sakit. Nantinya, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh perusahaan penerbangan yang bersangkutan.

“Ini sebelumnya tidak diatur. Dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail,” kata Novie.

(CA/AA)

  • Share