Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Kompolnas Soroti Sensitivitas Polisi soal Ortu Korban Pencabulan ‘Dicuekin’

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Seorang ibu D (34) korban pencabulan di Bekasi mengaku laporannya ‘dicuekin’ dan diminta oleh polisi untuk menangkap sendiri pelakunya. Kompolnas meminta Bid Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa petugas tersebut.

“Kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota yang dilapori Ibu korban justru menyuruh DN selaku ibu korban dan keluarga menangkap sendiri pelaku dengan alasan belum ada surat perintah,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

banner 336x280

Poengky menilai hal tersebut memalukan bila terbukti benar. Sebab menurutnya, polisi harus sigap dalam menindaklanjuti laporan yang diberikan warga. “Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori. Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP,” kata Poengky.

Dia juga meminta pimpinan polri untuk melakukan evaluasi. Sehingga tidak terjadi turunnya kepercayaan masyarakat. “Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi,” ujarnya.

Pihak Polres Metro Bekasi sendiri menyebut adanya prosedur yang perlu dilakukan dalam penangkapan pelaku. Namun, Poengky menyinggung terkait sensitivitas anggota polri dalam menerima laporan. Terlebih menurut Poengky kasus yang dilaporkan terkait pencabulan terhadap anak. Sehingga kesigapan polri menindaklanjuti laporan dinilai perlu segera dilakukan.

“Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting. Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak, yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan,” imbuhnya. Diketahui ibu berinisial D (34) di Kota Bekasi menceritakan pelayanan kepolisian saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun. Saat lapor, D malah diminta polisi untuk menangkap sendiri pelakunya. Pelaku berinisial A (35) saat ini sudah ditangkap.

D menceritakan, saat itu dia mendapat informasi bahwa A hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur. D lalu ke kantor polisi, meminta agar pelaku segera ditangkap. “Pak RT bilang ke saya, katanya pelaku mau kabur ke Surabaya. Saya ke kantor polisi, saya minta ke polisi bantu,” ujar D saat dihubungi wartawan, Selasa (28/12/2021). Namun D mengaku saat itu mendapat jawaban kurang enak dari polisi. “Malah polisi bilang dia nggak punya hak untuk menangkap,” terangnya.

D sempat kesal mendengar respons polisi tersebut. Polisi tersebut malah menyuruhnya untuk menangkap sendiri pelakunya. “Lalu saya tanya, malah nyuruh saya tangkap dan bawa ke sini. Saya kesal, maksudnya bantulah,” ungkapnya.

Setelah itu, D bersama keluarganya kemudian berinisiatif mencari pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di depan Stasiun Bekasi. Terkait hal ini, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing memberikan penjelasan. Erna menjelaskan prosedur terkait penangkapan pelaku.

“Jadi gini, ibu itu bikin laporan polisi jam 03.30 subuh. Ada prosedur nih, dari jam segitu harus banyak persetujuan yang dijalani oleh kepolisian sementara si ibu korban, kan tetanggaan nih, terus dia bilang melihat si korban dicabuli,” kata Erna saat dihubungi secara terpisah.

“Kalau dari pihak kepolisian tidak semena-mena menerima laporan. Ada prosedural yang harus di lengkapi, kemudian mempelajari kasus itu. Setelah itu, baru kasus itu kita akan mengecek dari tangan penyidik udah ni, nah penyidik itu nanti akan mengecek TKP, lalu mencari saksi,” sambungnya.

Erna mengatakan pihaknya menjalankan prosedur karena tidak ingin ada kesalahan dalam proses upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa salah satu prosedur yang harus dilakukan polisi ketika menangkap pelaku itu harus disertai surat perintah penangkapan.

“Di mana pada saat laporan, kita tidak mau nanti polisi disalahkan dengan menangkap seseorang yang katanya diduga, nah jangan sampai kita dipraperadilankan. Harus ada surat penangkapan, surat penahanan, surat pemanggilan BAP, saksi-saksi dan pelapor yang harus dilengkapi,” tutur Erna.

(CA/AA)

  • Share