Jakarta, Pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi daring atau yang juga dikenal sebagai judi online karena dinilai menjadi salah satu biang keladi melemahnya daya beli masyarakat.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perputaran uang di judi online mencapai angka Rp 900 triliun per tahun dan alokasi pengeluaran ke judi online juga berdampak langsung pada kemampuan konsumsi masyarakat.
“Jadi bayangkan kalau misalnya si A baru dapat kiriman uang dari orang tuanya Rp 2 juta. Rp 500 ribu atau Rp 1 jutanya dipakai untuk judi online, itu aja udah berkurang,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa tren pengguna judi online mulai menurun sejak pemerintah aktif melakukan penertiban. Seiring dengan penurunan tersebut, diharapkan daya beli masyarakat bisa kembali meningkat.
Penurunan daya beli masyarakat sebelumnya tercermin dari terjadinya deflasi pada awal 2025. Data mencatat bahwa pada Februari lalu terjadi penurunan harga sebesar 0,1 persen secara tahunan.
Angka ini menjadi deflasi terendah sejak Januari 2000. Survei Bank Indonesia menunjukkan penurunan keyakinan konsumen disebabkan oleh persepsi masyarakat terhadap sulitnya lapangan pekerjaan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah memblokir lebih dari 1 juta situs judi online.
“Sudah lebih dari 1 juta situs judi online kita blokir. Tapi apa masalah selesai? Belum,” tegas Meutya.
Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi krisis sosial nasional yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Ia mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai pihak dalam Aliansi Judi Pasti Rugi, serta menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami ingin angka judi online turun signifikan. Kuncinya adalah memperkuat pemahaman masyarakat, dimulai dari lingkungan terdekat. Kami berharap para mitra driver Gojek bisa membantu mengedukasi publik tentang bahaya judi online,” pungkas Meutya.
Dirinya pun mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat untuk jadi garda terdepan pemberantasan judi online yang telah merusak sendi-sendi kehidupan.