Transaksi Judi Daring Tembus Rp1.200 Triliun, Ancam Perekonomian Nasional

  • Share

Jakarta – Perputaran transaksi judi daring di Indonesia terus melonjak tajam, bahkan diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Angka tersebut hampir setara dengan setengah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memicu keprihatinan terhadap dampak ekonomi dan sosial yang luas.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya mencatat lonjakan drastis dari tahun sebelumnya, di mana transaksi judi daring mencapai Rp981 triliun pada 2024. PPATK menilai, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk menekan pergerakan judi daring.

banner 336x280

“Kolaborasi lintas pihak telah berhasil mengungkap dan menindak jaringan perjudian daring berskala besar,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyebut situasi ini sebagai sinyal bahaya yang serius. Ia memperingatkan bahwa tanpa langkah tegas, kekayaan negara bisa habis dalam lima tahun ke depan.

“Yang diungkap Ketua PPATK tentang perputaran dana judol tahun ini yang mencapai Rp1.200 triliun ini sangat meresahkan,” kata Hasbiallah.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi langkah Polri dalam pemberantasan judi daring. Sepanjang 2024, Polri mengungkap 1.611 kasus, menangkap 1.918 tersangka, dan mengusulkan pemblokiran terhadap 126.448 situs judi daring.

“Kesuksesan Polri menegakkan norma dalam kasus judol patut diacungi jempol,” ucap Haidar.
Namun demikian, Haidar menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak hanya menjadi tugas aparat hukum. Keterlibatan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan untuk bersama-sama memerangi praktik judi daring yang makin mengkhawatirkan ini.

“Pemberantasan gambling online merupakan tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.

Pemerintah terus memperkuat langkah-langkah penanganan judi daring melalui berbagai strategi terpadu. Salah satu upaya utama adalah pemblokiran terhadap lebih dari 800 ribu situs judi daring yang dinilai meresahkan masyarakat. Namun, tantangan semakin besar karena jumlah pemain judi daring diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Langkah lain yang juga ditempuh adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi daring, khususnya di kalangan generasi muda. Pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga keuangan dan komunitas masyarakat, untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dari ancaman perjudian daring.

  • Share