Pemerintah Tegaskan Satgas PHK Kolaborasi dengan Kelompok Buruh Cegah Dampak Buruk PHK

  • Share

Jakarta – Pemerintah bersama kalangan serikat buruh mendorong pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap meningkatnya potensi PHK di sektor industri padat karya. Satgas ini menjadi instrumen koordinatif yang dapat mencegah PHK massal, menjamin hak pekerja, dan mempertemukan tenaga kerja terdampak dengan peluang kerja baru.

Dorongan pembentukan Satgas PHK datang dari kalangan serikat buruh. Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Johannes Dartha Pakpahan, menegaskan urgensi keberadaan satuan tugas ini saat membuka Kongres ke-8 KSBSI di Rawamangun, Jakarta Timur.

banner 336x280

“Usulan konkret adalah pembentukan Satgas PHK, sebuah satuan tugas yang bertugas mengantisipasi, menyelidiki, dan menangani potensi maupun dampak dari PHK,” ujar Johannes.

Menurutnya, ancaman PHK massal yang membayangi setidaknya 50 ribu pekerja, terutama di Pulau Jawa, menjadi sinyal penting perlunya perlindungan negara atas hak dan masa depan para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, turut menyuarakan urgensi Satgas PHK sebagai upaya preventif.

“Sebelum PHK dilakukan, harus ada pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai PHK dilakukan secara gegabah,” tegasnya.

Ia juga mengungkap telah bertemu tokoh-tokoh penting seperti Menseskab Pratikno dan Kapolri untuk memperkuat landasan hukum Satgas PHK lewat instruksi presiden (inpres).

“Kalau pesangon dibayar di bawah upah minimum atau tidak dibayar sama sekali, itu ada unsur pidananya. Maka penting satgas ini juga dilengkapi dengan payung hukum yang kuat,” katanya.

Menanggapi usulan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap aspirasi buruh.

“Bagi kami teman-teman serikat buruh/serikat pekerja merupakan mitra strategis. Jadi silakan teman-teman hadir, mau bergerombolan, mau teriak di luar atau masuk di dalam, kita sangat welcome,” ujar Menaker Yassierli.

Sementara itu, tiga fokus utama Satgas PHK telah dirumuskan. Pertama, pencegahan PHK sejak dini ketika perusahaan menunjukkan indikasi kesulitan. Kedua, penjaminan seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ketiga, penyediaan informasi kerja baru yang menjembatani pekerja terdampak dengan peluang kerja melalui sistem digital.

Pembentukan Satgas PHK juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah menghadapi tekanan eksternal, termasuk kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan paket ekonomi khusus untuk sektor padat karya, di samping pembentukan Satgas PHK.

[edRW]

  • Share