Etika Digital dan PP TUNAS sebagai Fondasi Pendidikan Bermutu

  • Share

*) Oleh : Dian Amanda Sasmi

Transformasi digital yang semakin cepat dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pemanfaatan teknologi membuka akses belajar yang lebih luas dan inklusif, namun di saat yang sama juga menghadirkan tantangan serius terkait etika digital dan perlindungan anak di ruang siber. Menjawab dinamika tersebut, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai pijakan utama dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan bermutu.

banner 336x280

Memasuki tahun 2026, implementasi PP TUNAS semakin diperkuat sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah arus digitalisasi. Regulasi ini menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, termasuk dalam aktivitas pembelajaran berbasis teknologi. Pemerintah menegaskan bahwa kemajuan digital harus berjalan seiring dengan penguatan karakter dan etika peserta didik.

Dalam praktiknya, pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akses informasi, tetapi juga membentuk perilaku dan pola interaksi peserta didik. Fenomena seperti perundungan siber, penyebaran disinformasi, hingga paparan konten tidak layak menjadi tantangan nyata yang dapat memengaruhi kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, etika digital menjadi komponen penting yang harus diintegrasikan dalam sistem pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan di era digital harus menempatkan pembentukan karakter sebagai fondasi utama. Ia menyampaikan bahwa peserta didik tidak cukup hanya menguasai teknologi, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan beretika dalam kehidupan sehari-hari.

Sejalan dengan itu, PP TUNAS memberikan kerangka regulasi yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembatasan akses terhadap konten berisiko, perlindungan data pribadi anak, hingga kewajiban penyedia platform untuk menghadirkan fitur pengawasan orang tua. Dengan adanya regulasi ini, ekosistem digital diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran yang aman dan kondusif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti PP TUNAS bukan untuk membatasi akses teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara sehat dan mendukung proses pendidikan.

Implementasi PP TUNAS dalam sektor pendidikan juga mendorong sinergi antara sekolah, keluarga, dan platform digital. Sekolah memiliki peran dalam mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum, sementara orang tua berperan dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi di rumah. Di sisi lain, penyedia platform digital wajib mematuhi regulasi dan memastikan layanan mereka aman bagi anak.

Etika digital menjadi elemen kunci dalam membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dalam berinteraksi di dunia digital. Nilai-nilai seperti tanggung jawab, empati, dan kesadaran terhadap dampak teknologi menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran modern.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada kesadaran kolektif dalam membangun budaya digital yang sehat dan beretika.

  • Share