Jaringan Judi Daring Asing Jadi Target Utama Penindakan Siber Nasional

  • Share

Oleh: Faras Alfarizi )*

Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring yang melibatkan jaringan asing sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital nasional. Pengungkapan praktik judi daring internasional di kawasan Jakarta Barat menjadi bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan siber kini tidak hanya menyasar pelaku lokal, tetapi juga jaringan lintas negara yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis operasional.

banner 336x280

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas judi daring terorganisir yang dijalankan ratusan warga negara asing di sebuah gedung kawasan Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa hasil investigasi mengarah pada adanya praktik perjudian daring yang dijalankan secara sistematis oleh jaringan internasional. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 7 Mei 2026, aparat mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring.

Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah negara di Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Keberadaan jaringan lintas negara tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu target ekspansi sindikat judi daring internasional setelah sejumlah negara di kawasan memperketat pengawasan terhadap kejahatan digital.

Dari ratusan orang yang diamankan, sebagian besar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain untuk mengungkap struktur jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali utama serta sponsor perekrutan operator dari luar negeri.

Bareskrim Polri menemukan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Sebagian besar pelaku diketahui datang ke Indonesia dengan kesadaran bahwa mereka akan bekerja di sektor judi daring. Fakta ini memperlihatkan adanya pola perekrutan terorganisir yang memanfaatkan mobilitas lintas negara untuk menjalankan kejahatan digital.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian daring.

Temuan tersebut memperlihatkan bagaimana sindikat judi daring terus mengembangkan metode baru untuk menghindari pemblokiran dan pengawasan digital. Jaringan ini memanfaatkan teknologi komunikasi serta sistem digital yang dirancang untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di ruang siber.

Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penyidik saat ini terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana dan penelusuran server maupun alamat internet protocol yang digunakan jaringan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus keseluruhan rantai operasional judi daring, termasuk kemungkinan keterhubungan dengan jaringan internasional lain di luar Indonesia.

  • Share