Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Awas Jadi Mangsa! Mafia Tanah Bisa Beraksi kalau Ada Celah Ini

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi–Masyarakat masih mengeluhkan adanya mafia tanah atau sertifikat tanah ganda yang terjadi di atas tanah seseorang. Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut tidak bisa sertifikat terbit di atas sertifikat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan jika ada sertifikat ganda, itu terjadi karena tanah yang dimiliki seseorang tidak dijaga atau dipelihara oleh pemiliknya.

banner 336x280

“Mengapa hal itu terjadi? Karena masyarakat tidak menjaga tanah dan patok-patoknya, padahal sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanahnya,” kata dia dalam keterangannya.

Maka dia mengingatkan agar tanah seseorang yang dimiliki dijaga. Tugas ini bukan hanya tugas dari Kementerian ATR/BPN. Tetapi itu tugas dan kewajiban dari pemilik tanah itu sendiri.

“Kalau kita jaga tanah itu, tidak mungkin ada petugas kantor pertanahan datang mengukur. Saya ingatkan, kalau punya tanah itu harus dijaga. Pak Menteri mengibaratkan seperti punya istri, jangan pegawai KUA yang disuruh jagain istri. Hal ini sama juga dengan tanah, bukan orang BPN yang jaga tanah, tetapi Bapak dan Ibu selaku pemilik tanah,” ujarnya.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Terkait program PTSL, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Simalungun masih ada 17.000 peta bidang tanah yang akan dijadikan sertipikat tanah.

“Ada 17.000 peta bidang tanah yang akan dijadikan sertipikat tanah dan untuk itu, kepada masyarakat agar membantu pengumpulan data yuridis. Terkait data fisiknya sudah selesai. Ayo, kita semangat. Kita bantu kepala kantor untuk menyelesaikannya,” terang Andi.

“Selain itu, untuk Kabupaten Simalungun ini sudah mencapai 97 persen penyelesaian PTSL-nya. Terima kasih atas kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun,” lanjut Andi.

Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan program PTSL terus didukung oleh Komisi II DPR RI. Tugasnya yakni mengenai kesepakatan anggaran berbagai program di APBN, salah satunya PTSL.

Selain menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan, DPR RI menjalankan fungsi anggaran. Anggaran ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI. Dari kesepakatan ini, nantinya akan melahirkan APBN dalam bentuk UU. Dalam APBN ini memuat berbagai program, salah satunya PTSL,” kata Ketua Komisi II DPR RI.

“Komisi II DPR RI mendukung penuh program kerja Kementerian ATR/BPN. Perlu saya sampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI yang besar anggarannya. Kami melihat juga bahwa Kementerian ATR/BPN ini juga mengelola hajat hidup orang banyak, yaitu tanah,” tutupnya.

(CA/AA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *