Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Pemerintah Gerak Cepat Berantas Korupsi di PLN

  • Share

Oleh: Lukman Putra )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah cepat dilakukan dengan memperketat pengawasan dan mendukung penuh proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PLN.

banner 336x280

Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PLN yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Salah satu kasus utama yang diselidiki adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang mangkrak sejak 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Sejumlah pejabat PLN Pusat telah dipanggil untuk diperiksa, sementara dua kasus lainnya yang berkaitan dengan PLN juga tengah diusut. Meskipun demikian, pihaknya belum memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan. Pemerintah memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari pertanggungjawaban.

Dalam kasus PLTU Kalbar, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan proses lelang pada 2008. Konsorsium KSO BRN keluar sebagai pemenang meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar pun ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM. Sayangnya, proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan akhirnya dialihkan ke perusahaan asal Tiongkok. Hingga kini, proyek tersebut masih terbengkalai tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

Komisaris Independen PLN, Andi Arief, menegaskan bahwa PLN akan tetap kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan. Ia menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, PLN telah menunjukkan kinerja yang baik dengan mencetak keuntungan besar serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pencapaian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi publik untuk tetap percaya terhadap PLN.

Selain kasus PLTU Kalbar, pemerintah juga tengah menindak kasus korupsi lainnya yang melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLN untuk periode 2021-2023 di Kabupaten Kepahiang. Dugaan korupsi ini telah memasuki tahap persidangan dengan terdakwa Agung Yudha Prawira, yang bertindak sebagai pembina dan ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando, terdakwa diduga telah mengelola dana CSR PLN secara fiktif, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp403 juta. Modus yang digunakan adalah menyalurkan dana CSR untuk program UMKM melalui Rumah Kreatif BUMN, namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Laporan pertanggungjawaban menyebutkan bahwa anggaran telah digunakan sesuai rencana, tetapi hasil investigasi menunjukkan banyak program yang tidak berjalan atau bahkan tidak ada sama sekali. Hingga saat ini, kerugian negara akibat kasus tersebut belum dikembalikan.

Selain itu, Gerakan Pemuda Islam (GPI) juga turut menyoroti kasus dugaan korupsi di PLN. Juru bicara GPI, Bung Hayum, menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan agar masyarakat tidak merasa dikecewakan. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh ditangani secara tertutup karena akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. Dengan memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana BUMN, praktik korupsi dapat dicegah sejak dini. Pemerintah juga terus mendorong lembaga penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi yang muncul.

Masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam mengawasi pengelolaan dana publik, terutama di perusahaan-perusahaan milik negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus korupsi di PLN menunjukkan keseriusan dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan ketat dan proses hukum yang berjalan transparan, diharapkan kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Upaya menangani korupsi ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat sektor ketenagalistrikan sebagai pilar utama pembangunan. PLN sebagai penyedia listrik nasional harus dapat beroperasi dengan integritas tinggi, tanpa dibayangi oleh skandal korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan oleh PLN benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak menjadi ajang penyimpangan keuangan.

Dengan adanya keseriusan pemerintah dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi di PLN, diharapkan citra BUMN ini dapat tetap terjaga sebagai institusi yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, baik di sektor ketenagalistrikan maupun sektor lainnya.

Melalui langkah-langkah yang sudah diambil, pemerintah optimistis bahwa pemberantasan korupsi di PLN akan semakin efektif. Dengan penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang transparan, serta keterlibatan masyarakat, pemerintah yakin bahwa BUMN akan semakin bersih dari praktik korupsi dan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik.

)* Pengamat Kebijakan Publik

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *