Jakarta – Pemerintah mengajak masyarakat untuk menyadari bahaya laten judi daring yang kini semakin marak dan telah menggerus daya beli serta stabilitas finansial keluarga. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap melemahnya ekonomi rumah tangga dan lesunya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren meningkatnya judi daring yang justru menyedot aliran dana masyarakat ke arah yang tidak produktif. Menurutnya, fenomena ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan daya beli masyarakat, terutama selama momen penting seperti Lebaran.
“Bayangkan jika seseorang menerima uang Rp 2 juta dari orang tuanya, lalu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta digunakan untuk judi daring. Daya beli mereka otomatis berkurang,” kata Maman dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok dan perayaan, malah habis untuk aktivitas yang merusak masa depan.
Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang mengalir ke judi daring diperkirakan mencapai Rp 900 triliun per tahun. “Itu angka yang luar biasa besar,” ujar Maman, menggarisbawahi bahwa uang sebanyak itu seharusnya dapat memutar roda ekonomi nasional melalui konsumsi dan investasi yang sehat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat lonjakan drastis dalam transaksi judi daring. Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa perputaran uang di sektor ini naik dari Rp 57 triliun pada 2021 menjadi Rp 327 triliun pada 2023. “Masuk triwulan pertama 2024 saja, jumlahnya sudah menyentuh Rp 600 triliun,” jelas Natsir dalam sebuah diskusi daring bertema “Mati Melarat Karena Judi”.
Maraknya judi daring berdampak serius terhadap sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan berkurangnya alokasi belanja masyarakat terhadap produk lokal, pelaku usaha pun mengalami penurunan omzet yang signifikan.
“Ketika uang masyarakat lebih banyak tersedot ke dalam aktivitas yang tidak produktif seperti judi daring, sektor riil akan terdampak. UMKM yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi justru terhambat”, ungkapnya. []
[edRW]