Jakarta – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menanggapi kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap produk dari Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi besar mengganggu sektor ekspor dan menimbulkan gejolak ketenagakerjaan di dalam negeri.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perusahaan dalam negeri harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai perusahaan berjuang sendirian yang bisa berujung pada kebangkrutan dan PHK massal. Instrumen fiskal bisa dimainkan untuk mencegah terjadinya pemburukan yang berkepanjangan,” tegasnya.
Harris juga menyampaikan pentingnya strategi perdagangan yang kuat dan berbasis data.
“Kita butuh tim negosiasi yang tidak hanya paham isu perdagangan, tapi juga mampu merumuskan strategi yang menguntungkan bagi Indonesia. Kata kuncinya adalah data, bukan sekadar asumsi semata,” ujar Haris.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Akhmad Ma’ruf, turut menyampaikan kekhawatiran atas dampak langsung dari kebijakan Trump.
“Kebijakan ini bisa menurunkan daya saing produk kita di AS dan memperburuk kondisi ketenagakerjaan, terutama di daerah seperti Kepulauan Riau,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa industri hilirisasi dan manufaktur menyumbang 25 persen ekspor Kepri ke AS dan mempekerjakan sekitar 40 ribu orang.
“Jika situasi ini terus berlanjut, kita akan kehilangan lapangan kerja secara signifikan,” tutur Ma’ruf.
Ma’ruf juga mengusulkan lima langkah konkret, mulai dari percepatan perizinan proyek strategis, pemberian perhatian khusus bagi Kepri, hingga strategi bersaing dengan negara tetangga.
“Malaysia saja saat ini bisa menikmati tarif lebih rendah dari AS. Kita harus responsif dan adaptif,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi PCO, Noudhy Valdryno, menyampaikan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden akan memperkuat kemitraan dagang global, mempercepat hilirisasi sumber daya alam, dan mendorong konsumsi dalam negeri,” ungkanya.
Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi sektor industri dan para pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan proteksionis negara lain.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Kami fokus memperkuat kemandirian ekonomi agar Indonesia tangguh menghadapi tekanan global,” tutup Noudhy.