Pelanggaran Aturan Digital Ditindak, PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak

  • Share

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko paparan konten negatif di media sosial yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang melanggar ketentuan, termasuk langkah pemblokiran sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret.

banner 336x280

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah memiliki landasan hukum yang kuat setelah proses harmonisasi regulasi rampung dilakukan. Menurutnya, langkah ini penting guna memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” ujar Supratman.

Ia juga menambahkan bahwa platform digital yang tidak memenuhi ketentuan wajib ditindak tegas demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia maya.

Penerapan PP TUNAS mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tingginya risiko yang dihadirkan oleh media sosial terhadap anak-anak.

“Tentu ini kebijakan yang baik dan saya sepakat sekali media sosial ini platform yang berisiko tinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan optimal dan tepat sasaran di lapangan.

  • Share